Selayang Pandang (sebuah layang2 menghalangi Pandangan) Sekapur Sirih (Sebuah kapur yang dikunyah dengan sirih)
Apa saja. Blog ini akan bercerita tentang pengalaman-pengalaman saya (masum tidak mesum) apa saja selama saya hendak menulisnya. Mohon maaf apabila tertulis kesamaan nama pada cerita yang nanti akan muncul. Kesamaan nama hanya secara kebetulan saja. Supaya agan-agan tidak merasa rugi berkunjung pada blog saya, saya do'akan yang pernah baca konten blog ini masuk surga... amin.. Bersama saya tentunya amin..
Segala
puji bagi Allah yang membimbing manusia ke jalan yang diridhai-Nya, dan
dengannya pulalah memberikan kekuatan pada kita semua sehingga kami dapat
menulis makalah ini dan mempersentasekannya di depan para peserta seminar.
Makalah
ini telah kami susun dengan topik “Pola Pengembangan Profesionalisme Guru dan
supervisi serta Pengembangannya, yang mana kita ketahui bahwa seseorang guru
yang berprofesional sangat dibutuhkan di era sekarang ini apalagi supervisi
sangat mendorong seorang guru menjadi guru yang berprefesionalisme dalam
mengembangkan kualitas pendidikan.
Latar
Belakang
Akhir-akhir
ini telah marak orang memperbincangkan tentang bagaimana cara meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia. Namun para supervisor pendidikan di Indonesia
sudah merancang berbagai cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Melalui
makalah ini pemakalah dapat menyimpulkan bahwa salah satu cara untuk
meningkatkan kualitas pendidikan yaitu dengan membangun guru yang profesional
sesuai dengan apa yang harapkan oleh supervisi pendidikan
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka kami dapat merumuskan yaitu :
Pengertian profesionalisme guru
Upaya peningkatan pengembangan
profesionalisme guru
Pengertian dan pengembangan
supervisi
Teknik supervisi pendidikan
BAB
II
PEMBAHASAN
Pola
Pengembangan Profesionalisme Guru
Pengertian
profesionalisme guru
Profesionalisme
berasal dari kata profesi dalam kamus bahasa Indonesia yaitu suatu bidang
pekerjaan yang dilandasi dengan keahlian, jadi profesionalisme guru dapat
diartikan sebagai keahlian dalam membidangi bidangnya atas dasar pendidikan
yang khusus.
Menurut
Rachman Natawidjaja kriteria sebagai profesi dapat dilihat yaitu :
Ada standar untuk kerja yang
baku dan jelas
Ada lembaga khusus yang
menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku
serta memiliki standar akademik dan bertanggung jawab
Ada organisasi yang
membawahi para pelakunya untuk mempertahankan dan mempertahankan
eksistensinya
Ada etika dan kode etik yang
mengatur pelakunya
Ada sistem imbalan terhadap
jasa layananya yang adil dan baku
Ada pengakuan masyarakat
terhadap pekerjaan itu sebagai profesi.
Ke
enam di atas memberikan gambaran tentang profesi guru yang dapat kita
lihat dalam meyakinkan keprofesionalismenya seorang guru
Peningkatan
Pengembangan Profesionalisme guru
Pengembangan
profesi adalah kegiatan yang dilakukan pengawas untuk menambah atau
meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan kepribadian yang utuh
sehingga setiap tenaga kependidikan seharusnya memiliki karakteristik yang
sesuai dengan tugas pokoknya yang diterinternalisasi dalam kehidupan
sehari-hari. Tujuan pengembangan profesi ini adalah agar menghasilkan suatu
yang bermanfaat bagi pencapaian tujuan pendidikan.
Berhubungan
dengan profesionalisasi erat kaitannya dengan profil guru, walaupun potret guru
memang sulit di dapat namun kita boleh menerka profilnya. Guru yang paling di
idam-idamkan sekarang adalah guru yang berprefesional dalam bidangnya. Namun
ada harus upaya untuk mengembangkan profesi guru yang meliputi :
Ketersediaan dan mutu guru
Pendidikan pra jabatan
Mekanisme pembinaan dalam
jabatan
Peranan organisme profesi
Keluhan
guru tersebut tentu saja bukan merupakan alasan untuk dapat mengabaikan
pelaksanaan tugas kependidikannya. Alasan itu sebenarnya adalah alasan yang
bersifat delimatis. Pada satu sisi guru harus melakukan tugas kependidikan,
tetapi pada sisi yang lain ia mengalami masalah dalam memenuhi kebutuhan
keluarga. Situasi ini jika terjadi, tentu saja memerlukan cara tersendiri untuk
mengatasinya.
Keprofesionalan
pengawas pendidikan oleh karenanya menjadi krusial untuk dimiliki agar mereka
memberikan manfaat bagi pendidikan dan pengajaran. Kebermanfaatan para pengawas
itu bisa dilihat dari implikasi tugas yang mereka lakukan. Untuk itu,
harus ditelaah apakah personil yang dibimbing telah berubah ke arah yang lebih
baik setelah menerima bimbingan dari pengawas.
Keprofesionalan
pengawas akan teruji jika personil sekolah yang dibimbingnya (terutama guru)
telah berubah menjadi lebih baik dan positif. Perubahan ke arah yang lebih baik
orang yang dibimbing merupakan indikator profesionalnya seorang pengawas.
Walaupun perubahan itu tentu saja datang dari dalam diri personil yang
dibimbing, pengawas hanya berperan sebagai fasilitator yang mempengaruhi
personil sekolah itu untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Pengertian
dan Pengembangannya
Supervisi
dapat diartikan sebagai suatu teknik pelayanan yang bertujuan utama memberikan
controlling dalam memperbaiki pertumbuhan dan perkembangan. Secara kritis
pada arah penilaian terhadap proses pengajaran.
Untuk
mengukur perkembangan dalam usaha mencapai tujuan, mutlak adanya pengawasan
(supervisi) dan untuk tercapainya tujuan maka memerlukan supervisor yang dapat
memberi bimbingan dan penyuluhan.
Pengawasan
pendidikan dan pengajaran berarti memberi pimpinan kepada para guru untuk
mencapai tujuan, meskipun supervisi diperlakukan dalam proses pendidikan
berdasarkan dua hal yaitu :
Perkembangan kurikulum yang
merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering
menimbulkan perubahan-perubahan struktur maupun fungsi kurikulum.
Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus menerus
dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru
senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar supaya
pendidikan berdasarkan kurikulum itu dapat terlaksana dengan baik. Namun
demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan secara mulus. Banyak hal
yang sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima,
keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat
yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus
ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah-masalah belum terkuasai.
Dengan demikian, guru dan kepala sekolah yang melaksanakan kebijakan
pendidikan ditingkat yang paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan
khusus dalam memecahkan masalah mereka. Bantuan khusus sesuai dengan
tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
Pengembangan personel, pegawai
atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus menerus dalam
suatu organisasi. Demikian pula halnya dengan sekolah. Kepala sekolah,
guru, tenaga tata usaha memerlukan peningkatan kariernya, pengetahuan dan
keterampilannya. Pengembangan personel ini dapat dilaksanakan secara
formal dan informal. Pengembangan formal diselenggarakan dan menjadi
tanggung jawab lembaga bersangkutan melalui penataran, tugas belajar,
lokakarya, dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan
tanggung jawab pegawai sendiri dilaksanakan secara mandiri atau bersama
dengan rekan kerjanya. Teknik pengembangan jenis informal antara lain
adalah mengikuti perkembangan pendidikan melalui kepustakaan, telaahan
atau percobaan suatu metode mengajar, menambah pengetahuan melalui bacaan,
mengikuti kegiatan ilmiah. Hambatan terhadap upaya ini timbul karena
guru-guru sering terlalu asyik dengan pekerjaan rutin, kurang gairah dan
sikap tak acuh. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut perlu ada bantuan
yang memadai dari pihak lain. bantuan yang bersifat membina, membimbing
dan mengarahkan perkembangan para personel sekolah.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Bahwa pengembangan
profesionalisme guru merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas
salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sebab kualitasnya
lembaga pendidikan tergantung dari pada kualitas guru dan guru yang
terbaik ialah guru yang berprofesionalis
Supervisi pendidikan dapat
dikembangkan atas dasar meningkatkan kualitas suatu lembaga pendidikan dan
mempertahankan hubungan antara anggota staff demi tercapainya tujuan.
Saran
Penulis makalah menyarankan
bahwa demi tercapainya tujuan pendidikan, maka seorang guru harus
betul-betul mampu mengembangkan dirinya menguasai materinya dengan betul,
sehingga dapat disegani dan diakui sebagai guru profesional
Sebaiknya orang yang berperan
sebagai administrator hendaknya berperan aktif dalam memberikan
kontroling, dan memberikan bimbingan terhadap bawahannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Barthos,
Basir. Drs. Manajemen Kearsipan. Cet. 4. Jakarta Bumi Aksara.
2003.
Daryanto,
H.M. Drs. Administrasi Pendidikan. PT. Rineka Cipta, Cet. VI. Jakarta.
2006
Nurdin,
Syafruddin, M.Pd. Dr. Prof. Guru Profesional. PT. Ciputat Press. Cet.
III. Jakarta. 2005.
Guru adalah figur yang sering menjadi sorotan utama dalam
dunia pendidikan. Karena memegang fungsi dan peranan penting dan merupakan
komponen yang paling menentukan dalam sistem pendidikan secara keseluruhan.
Guru juga sangat menentukan keberhasilan peserta didik, terutama dalam
kaitannya dengan proses belajar mengajar di ruang kelas. Guru menjadi kreator
dan penentu dalam usaha terciptanya proses dan hasil belajar yang berkualitas.
Guru juga berperan sebagai model bagi peserta didik. Kebesaran jiwa, wawasan
dan pengetahuan guru atas perkembaagan masyarakatnya akan mengantarkan para
siswa untuk dapat berpikir melewati batas-batas kekinian, berpikir untuk
menciptakan masa depan yang lebih baik. Tugas utama guru adalah mengembangkan
potensi siswa secara maksimal lewat penyajian mata pelajaran. Setiap mata
pelajaran, dibalik materi yang dapat disajikan secara jelas, memiliki nilai dan
karakteristik tertentu yang mendasari materi itu sendiri. Oleh karena itu, pada
hakekatnya setiap guru dalam menyampaikan suatu mata pelajaran harus menyadari
sepenuhnya bahwa seiring menyampaikan materi pelajaran, ia harus pula
mengembangkan watak dan sifat yang mendasari dalam mata pelajaran itu sendiri. Materi
pelajaran dan aplikasi nitai-nilai terkandung dalam mata pelajaran tersebut
senantiasa berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakatnya. Agar guru
senantiasa dapat menyesuaikan dan mengarahkan perkembangan, maka guru harus
memperbaharui dan meningkatkan ilmu pengetahuan yang dipelajari secara terus
menerus. Dengan kata lain, diperlukan adanya pembinaan yang sistematis dan
terencana bagi para guru.
Guru di Indonesia juga tidak jarang telah di posisikan
mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka di tuntut tidak hanya sebagai
pendidik yang harus mampu mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan,
tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak
didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah
orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global. Dalam masyarakat
Jawa mengenal kata guru sebagai artian dari “digugu lan ditiru” (menjadi
panutan), dan dalam Bahasa Indonesia juga dikenal peribahasa “Guru kencing
berdiri, murid kencing berlari”. Itu artinya, semua perilaku guru akan menjadi
panutan bagi anak didiknya. Sebuah posisi yang mulia dan sekaligus memberi
beban psikologis tersendiri bagi para guru. Mutu pendidikan ditentukan oleh
beberapa faktor penting, yaitu menyangkut input, proses, dukungan lingkungan,
sarana dan prasarana. Penjabaran lebih lanjut mengenai faktor-faktor tersebut
bahwa input berkaitan dengan kondisi peserta didik (minat, bakat, potensi,
motivasi, sikap), proses berkaitan erat dengan penciptaan suasana pembelajaran,
yang dalam hal ini lebih banyak ditekankan pada kreativitas pengajar (guru),
dukungan lingkungan berkaitan dengan suasana atau situasi dan kondisi yang
mendukung terhadap proses pembelajaran seperti lingkungan keluarga, masyarakat,
alam sekitar, sedangkan sarana dan prasarana adalah perangkat yang dapat
memfasilitasi aktivitas pembelajaran, seperti gedung, alat-alat laboratorium,
komputer dan sebagainya. Berkaitan dengan faktor proses, guru menjadi faktor
utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Sudah banyak usaha-usaha yang
dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya kualitas guru
,kesejahteraan dan pendidikan guru yang dilaksanakan oleh pemerintah. Untuk
meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang
signifikan tanpa didukung oleh guru yang profesional dan berkualitas.
B. Rumusan Masalah
Makalah yang berjudul ”
Upaya-upaya Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Sekolah Dasar di Indonesia”
mengambil beberapa masalah untuk dibahas, diantaranya:
1. Apa yang dimaksud dengan guru yang berkualitas ?
2. Apa saja kriteria guru yang berkualitas itu?
3. Hal-hal apa saja yang menjadi indikasi rendahnya
kualitas guru di Indonesia?
4. Apa saja yang menjadi faktor penghambat peningkatan
kualitas guru?
5. Apa saja yang mencakup kompetensi guru ?
6. Bagaimana upaya untuk meningkatan kualitas guru ?
7. Bagaimana usaha guru untuk meningkatkan kemampuan
mengajar dan menguasai bahan ajar ?
8. Bagaimana kebijakan pemerintah dalam usaha
peningkatan kualitas guru ?
9. Apa saja kendala yang dihadapi para guru saat ini ?
10. Bagaimana peran PGRI dalam upaya meningkatan
kualitas guru?
C. Tujuan Penulisan Tujuan
penulisan makalah ini adalah agar para guru meningkatkan kualitasnya dalam
mengajar sehingga anak didik mendapat pendidikan yang lebih baik. Untuk itu
diperlukan dukungan dari berbagai pihak, baik dari guru itu sendiri maupun dari
pemerintah dalam upaya perbaikan mutu dan kualitas guru. Makalah ini juga
memberikan gambaran tentang kondisi guru saat ini di Indonesia.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Guru Yang Berkualitas
Guru yang berkualitas adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Dengan kata lain guru yang berkualitas adalah orang yang terdidik dan terlatih
dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya. Yang dimaksud
dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memiliki pendidikan formal tetapi juga
harus menguasai berbagai strategi atau teknik dalam KBM serta landasan-landasan
kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru.
B. Kriteria Guru Berkualitas
Guru yang berkualitas harus
memiliki persyaratan, yang meliputi:
1) Memiliki bakat sebagai guru,
2) Memiliki keahlian sebagai guru,
3) Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi,
4) Memiliki mental yang sehat,
5) Berbadan sehat,
6) Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas,
7) Guru adalah manusia berjiwa Pancasila,
8) Guru adalah seorang warga negara yang baik,
9) Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang,
10) Pengembangan profesi secara berkesinambungan.
C. Indikasi Rendahnya Kualitas Guru di Indonesia
Tanda-tanda kurang atau
rendahnya kualitas guru di Indonesia antara lain:
1) Masih banyak guru yang memiliki kompetensi keilmuan
dan profesionalitas rendah dan memprihatinkan;
2) Masih banyak guru yang kurang terpacu dan
termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri dan
memuthakirkan pengetahuan mereka secara terus menerus- menerus dan
berkelanjutan meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin mengikuti
program pendidikan.
3) Masih banyak guru yang kurang terpacu, terdorong
dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru.
Para guru umumnya masih kurang mampu menulis karya ilmiah bidang pembelajaran,
menemukan teknologi sederhana dan tepat guna bidang, membuat alat peraga
pembelajaran, dan atau menciptakan karya seni.
4) Hanya sedikit guru Indonesia yang secara
sungguh-sungguh, penuh kesadaran diri dan kontinu menjalin kesejawatan dan
mengikuti pertemuan–pertemuan untuk mengembangkan profesi .
D. Faktor-Faktor Penghambat Peningkatan Kualitas Guru
Ada beberapa faktor yang
menjadi penghambat dalam usaha pengembangan dan peningkatan kualitas guru di
Indonesia, di antaranya adalah:
1) Faktor personal, berupa rendahnya kesadaran guru
untuk mengutamakan mutu dalam pengembangan diri, kurang termotivasinya guru
untuk memiliki program terbaik bagi pemberdayaan diri, tertanamnya rasa tidak
berdaya dan tidak mampu untuk mengembangkan profesi.
2) Faktor ekonomis, berupa terbatasnya kemampuan
finansial guru untuk secara berkelanjutan mengembangkan diri, amat rendahnya
penghasilan sebagai guru sehingga memaksa mereka bekerja bermacam-macam, dan
banyaknya pungutan dan
pembiayaan kepada mereka sehingga mengurangi kemampuan
ekonomis untuk mengembangkan profesi.
3) Faktor struktural, berupa banyaknya pihak yang
mengatur dan mengawasi guru sehingga mereka tidak bisa bekerja dengan tenang,
rumitnya jenjang dan jalur pengembangan profesi atau karier yang membuat mereka
merasa tidak berdaya, terlalu ketat dan kakunya berbagai birokrasi yang
mengikat para guru, sehingga tidak mampu mengembangkan kreativitas.
4) Faktor sosial, berupa rendahnya penghargaan
masyarakat terhadap profesi guru, kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya
pengembangan profesi guru, dan kurangnya fasilitas sosial bagi pengembangan
profesi guru.
5) Faktor budaya, berupa rendahnya budaya kerja
berorientasi mutu sehingga para guru bekerja seadanya.
E. Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi merupakan
seperangkat kemampuan yang harus dimiliki guru searah dengan kebutuhan
pendidikan di sekolah (kurikulum), tuntutan masyarakat, dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Kompetensi dimaksud meliputi kompetensi ketrampilan
proses dan penguasaan pengetahuan. -Kompetensi Pribadi Guru sering dianggap
sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru
sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru).
Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya:
1) Kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran
agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya.
2) Kemampuan untuk menghormati dan menghargai
antarumat beragama.
3) Kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma,
aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat.
4) Mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang
guru misalnya sopan santun dan tata karma.
5) Bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan
dan kritik.
- Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan
penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang
sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang
ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat
dari kompetensi sebagai berikut: Kemampuan untuk menguasai landasan
kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik
tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran; Pemahaman
dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan
siswa, paham tentang teori-teori belajar; Kemampuan dalam penguasaan materi
pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya;
1) Kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi
dan strategi pembelajaran.
2) Kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media
dan sumber belajar.
3) Kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran.
4) Kemampuan dalam menyusun program pembelajaran.
5) Kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang,
misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan.
6) Kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan
berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
- Kompetensi Sosial
Kemasyarakatan Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota
masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
1) Kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi
dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional;
2) Kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi
setiap lembaga kemasyarakatan dan;
3) Kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara
individual maupun secara kelompok Di era yang serba canggih ini guru dituntut
untuk selalu berkembang dalam hal wawasan serta kemampuannya dalam proses
belajar mengajar. Wawasan seorang
guru diharapkan mampu menyokong kegiatannya dalam
proses belajar mengajar, selain itu wawasan yang luas membuat guru memiliki
cara pandang yang maju dalm menilai berbagi hal.
F. Upaya-Upaya Untuk
Meningkatkan Kualitas Guru Jalan yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
kualitas guru antara lain:
1) Menaikan upah dan gaji guru,
Dengan mendapatkan gaji yang
lebih memadai maka akan meningkatkan kesejahteraan guru sehingga guru lebih
serius dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya. Perlu ditata ulang
sistem penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi
kebutuhan hidup dirinya dan keluarganya dan pendidikan putra-putrinya. Dengan
penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari
nafkah tambahan di luar jam kerjanya. Guru akan lebih berkonsentrasi pada
profesinya, tanpa harus mengkhawatirkan kehidupan rumah tangganya serta
khawatirakan pendidikan putra-putrinya. Guru mempunyai waktu yang cukup untuk
mempersiapkan diri tampil prima di depan kelas. Jika mungkin, seorang guru
dapat meningkatkan profesinya dengan menulis buku materi pelajaran yang dapat
dipergunakan diri sendiri untuk mengajar dan membantu guru-guru lain yang belum
mencapai tingkatnya. Hal ini dapat lebih menyejahterakan kehidupan guru dan
akan lebih meningkatkan status sosial guru. Guru akan lebih dihormati dan
dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik mengagumi gurunya maka motivasi
belajar siswa akan meningkat dan pendidikan pasti akan lebih berhasil.
2) Kurangi beban guru dari tugas-tugas administrasi
yang sangat menyita waktu.
Sebaiknya tugas-tugas
administrasi yang selama ini harus dikerjakan seorang guru, dibuat oleh suatu
tim di Diknas atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang disesuaikan
dengan kondisi daerah dan bersifat fleksibel (bukan harga mati) lalu
disosialisasikan kepada guru melalui sekolah-sekolah. Hal ini dapat dijadikan
sebagai pegangan guru mengajar dalam
mengajar dan membantu guru-guru
pemula untuk mengajar tanpa membebani tugas-tugas rutin guru.
3) Pelatihan dan sarana.
Lembaga-lembaga Diklat (PPG dan
BPG) di lingkungan Depdiknas perlu lebih dioptimalkan peranannya sesuai dengan
tugas dan fungsinya. Salah satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru
adalah pendalaman materi pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Beri kesempatan
guru untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi
sarana dan kesempatan agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran
yang dibutuhkan guru untuk memperdalam pengetahuannya. 4.) Pendidikan dalam
jabatan. Dalam upaya peningkatan mutu guru, penekanan diberikan pada kemampuan
guru agar dapat meningkatkan efektifitas mengajar, mengatasi persoalan-persoalan
praktis dan pengelolaan PBM, dan meningkatkan kepekaan guru terhadap perbedaan
individu para siswa yang dihadapinya. 5.) Mengikuti program sertifikasi. Dalam
UUD RI No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, dikemukakan bahwa sertifikasi
adalah proses pemberian sertifikat guru dan dosen. Sertifikasi guru dapat
diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah
memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan
pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi. 6.)
Memperluas pengetahuan dan keterampilan.
Pengetahuan dan keterampilan
bagi seorang guru merupakan suatu hal yang mutlak, guru sebagai seorang
komunitator harus memiliki syarat, yaitu terampil berkomunikasi, sikap, pengetahuan,
dan sistem social budaya. Disamping itu guru senantiasa mengembangkan diri
dengan pengetahuan yang
mendukung profesionalitasnya dengan ilmu pendidikan, menguasai secara penuh
materi yang diajar serta selalu mengembangkan model pembelajaran. Jadi, untuk
meningkatkan kualitas guru sebaiknya guru memiliki pengetahuan yang luas dan
berbagai keterampilan. 7.) Mengutamakan layanan Guru sebagai tenaga profesional
akan melayani siswanya untuk mengembangkan diri lebih maju, berpikir kritis, kreatif,
mengambil keputusan dan memecahkan masalah serta tidak membedakan antara satu
siswa dengan lainnya. 8.) Memiliki kesatuan atau organisasi Suatu profesi perlu
memiliki kesatuan atau organisasi profesi yang berfungsi sebagai lembaga
pengendali keseluruhan profesi itu, baik secara mandiri maupun secara
bersama-sama dengan pihak lain yang relevan. 9.) Memberikan penghargaan dan
sanksi hukuman (reward and punishment). Secara bertahap guru diawasi oleh
kepala sekolah dan kepala sekolah diawasi oleh pengawas sekolah. Sehingga
kinerja guru terpantau dengan baik. 10.) Menghapus diskriminasi status guru
yang saat ini beragam.
G. Upaya Guru Untuk Meningkatkan Kemampuan Mengajar
dan Menguasai Bahan Ajar
Kenyataan menunjukkan bahwa
masih sebagian besar guru underqualified, tingkat penguasaan bahan ajar dan
keterampilan dalam menggunakan metode pembelajaran yang inovatif masih kurang.
Pada dasarnya peningkatan
kualitas diri seseorang harus menjadi tanggung jawab diri pribadi. Kesadaran
ini akan timbul dan berkembang sejalan dengan kemungkinan
pengembangan karir mereka. Oleh
karena itu pengembangan kualitas guru harus dikaitkan dengan perkembangan karir
guru sebagai pegawai, baik negeri maupun swasta. Gambaran yang ideal adalah
bahwa pendapatan dan karir, dalam hal ini jenjang jabatan dan kepangkatan
merupakan hasil dari peningkatan kualitas seseorang selaku guru. Untuk bisa
meningkatkan kualitasnya sehingga bisa terus menanjak pangkatnya sampai jenjang
kepangkatan tertinggi, guru harus memperbanyak tukar pikiran tentang hal-hal
yang berkaitan dengan pengalaman mengembangkan materi pelajaran dan
berinteraksi dengan peserta didik. Tukar pikiran tersebut bisa dilaksanakan
dalam perternuan guru sejenis di sanggar kerja guru. Kegiatan ini hendaknya
selalu mengangkat topik pembicaraan yang bersifat aplikatif. Artinya, hasil
pertemuan bisa digunakan secara langsung untuk meningkatkan kualitas proses
belajar mengajar. Wadah dan kelembagaan untuk pengembangan ini adalah kelompok
yang merupakan organisasi bersifat non-struktural dan lebih bersifat informal.
Wadah ini dikembangkan berdasarkan bidang studi atau rumpun bidang studi pada
masing-masing sekolah. Anggota yang memiliki kepangkatan tertinggi dalam setiap
rumpun diharapkan bisa berfungsi sebagai pembimbing. Kalau ada anggota memiliki
kepangkatan yang sama, maka diharapkan secara bergiliran salah satu darinya
berfungsi sebagai pembimbing anggota yang lain. Dengan bentuk wadah dan
kelembagaan semacam ini maka di setiap sekolah akan terdapat lebih dari satu kelompok.
Keberadaan kelompok akan memungkinkan para guru untuk bisa tukar pikiran dengan
rekan sejawat mengenai hal ikhwal yang berkaitan interaksi guru dengan para
siswa. Bagi seorang pekerja profesional, termasuk guru, komunikasi kesejawatan
tentang profesi yang ditekuni sangatlah penting. Namun sayangnya, justru
komunikasi kesejawatan inilah yang belum ada di kalangan profesi guru di tanah
air kita. Kelompok yang dibentuk merupakan wadah kegiatan di mana antara
anggota sejawat bisa saling asah, asuh dan asih untuk meningkatkan kualitas
diri masing-masing khususnya dan mencapai kualitas sekolah serta pendidikan
pada urnumnya.
Asah artinya satu dengan
anggota sejawat yang lain saling membantu untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya. Asuh berarti di antara anggota kesejawatan saling
membimbing dengan tulus dan
ikhlas untuk peningkatan kemampuan profesional dan asih berarti di antara
anggota kesejawatan terdapat hubungan kekeluargaan yang akrab. Oleh karena itu
kelompok yang beranggotakan para guru suatu bidang studi sejenis harus
menitik-beratkan pada aktifitas profesional. Secara terperinci kegiatan
kelompok ditujukan untuk:
1. Meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar.
Kegiatan yang dilaksanakan
antara lain :
a) Diskusi
tentang satuan pelajaran.
b) Diskusi
tentang substansi meteri pelajaran.
c) Diskusi
pelaksanaan proses belajar mengajar termasuk evaluasi pengajaran.
d) Melaksanakan
observasi aktivitas rekan sejawat di kelas.
e) Mengembangkan
evaluasi penampilan guru oleh peserta didik.
f) Mengkaji hasil
evaluasi penampilan guru oleh peserta didik sebagai feedback bagi anggota
kelompok.
2. Meningkatkan penguasaan dan pengembangan keilmuan,
khususnya bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya. Kegiatan yang
dilaksanakan antara lain :
a) Kajian jurnal dan buku baru.
b) Mengikuti jalur pendidikan formal yang lebih
tinggi.
c) Mengikuti seminar-seminar dan penataran-penataran.
d) Menyampaikan pengalaman penataran dan seminar
kepada anggota kelompok.
e) Melaksanakan penelitian.
3. Meningkatkan kemampuan untuk mengkomunikasikan
masalah akademis.
Kegiatan yang dilaksanakan
antara lain:
a) Menulis
artikel.
b) Menyusun
laporan penelitian.
c) Menyusun
makalah.
d) Menyusun
laporan dan review buku.
Kegiatan kelompok dilaksanakan
secara rutin dan berkesinambungan. Sebagaimana konsep asah, asuh dan asih, maka
setiap anggota kelompok memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama dalam
setiap kegiatan tanpa memandang jenjang kepangkatan, jabatan dan gelar akademik
yang disandangnya. Input, feedback, komentar dan saran-saran sejawat atas
penampilan salah seorang anggota kelompok kesejawatan diberikan baik secara
tertulis maupun secara lisan sesuai dengan kebutuhan. Untuk hasil observasi
kelas, misalnya kelompok kesejawatan mungkin bisa mengembangkan format
observasi bisa dilaksanakan secara sistematis, objektif dan rasional, sehingga
anggota yang diobservasi bisa memperoleh input tertulis di samping juga input
lisan. Aktifitas yang dimaksudkan ini tidak bersifat searah, melainkan bersifat
multiarah. Artinya, aktifitas yang dilaksanakan bersifat komprehensif dan total
yang mencakup presentasi, observasi, penilaian, kritik, tanggapan, saran, dan
bimbingan.
H. Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kualitas
Guru
Kebijakan pemerintah dalam
upaya peningkatan kualitas guru antara lain melalui:
1. Standardisasi Kompetensi Guru
Standardisasi Kompetensi Guru
adalah suatu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai
seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional
Guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah
penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. jabatan
Fungsional Guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab,
wewenang, dan hak seseorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2. Undang-undang Guru dan Dosen
Indonesia pada tahun 2005 telah
memiliki Undang-undang guru dan dosen, yang merupakan kebijakan untuk
intervensi langsung meningkatakan kualitas kompetensi guru
lewat kebijakan keharusan guru
untuk memiliki kualifikasi strata 1 atau D4 dan memiliki sertifikasi profesi.
Dengan sertifikat profesi ini guru berhak mendapatkan tunjangan 1 bulan gaji
pokok guru. I. Kendala-Kendala Yang Dihadapi Guru Saat Ini Hingga saat ini
masih banyak masalah dan kendala yang berkaitan dengan guru sebagai satu
kenyataan yang harus diatasi dengan segera. Berbagai upaya pembaharuan
pendidikan telah banyak dilakukan antara lain melalui perbaikan sarana,
peraturan, kurikulum, dsb. tapi belum mempriotitaskan guru sebagai pelaksana di
tingkat instruksional terutama dari aspek kesejahteraannya. Beberapa masalah
dan kendala yang berkaitan dengan kondisi guru antara lain sebagai berikut.
1. Kuantitas, kualitas, dan distribusi.
Dari aspek kuantitas, jumlah
guru yang ada masih dirasakan belum cukup untuk menghadapi pertambahan siswa
serta tuntutan pembangunan sekarang. Kekurangan guru di berbagai jenis dan
jenjang khususnya di sekolah dasar, merupakan masalah besar terutama di daerah
pedesaan dan daerah terpencil. Dari aspek kualitas, sebagian besar guru-guru
dewasa ini masih belum memiliki pendidikan minimal yang dituntut. Data di
lampiran 1 menunjukkan bahwa dari 2.783.321 orang guru yang terdiri atas
1.528.472 orang guru PNS dan sisanya (1.254.849 orang) non-PNS, baru sekitar
40% yang sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV dan di atasnya. Sisanya masih di
bawah D-3 atau lebih rendah. Dari aspek penyebarannya, masih terdapat ketidak
seimbangan penyebaran guru antar sekolah dan antar daerah.. Dari aspek
kesesuaiannya, di SLTP dan SM, masih terdapat ketidak sepadanan guru
berdasarkan mata pelajaran yang harus diajarkan.
2. Kesejahteraan.
Dari segi keadilan
kesejahteraan guru, masih ada beberapa kesenjangan yang dirasakan sebagai
perlakuan diskriminatif para guru. Di antaranya adalah:
a) Kesenjangan antara guru dengan PNS lainnya, serta
dengan para birokratnya,
15
b) Kesenjangan antara guru dengan dosen,
c) Kesenjangan guru menurut jenjang dan jenis
pendidikan, misalnya antara guru SD dengan guru SLTP dan Sekolah Menengah,
d) Kesenjangan antara guru pegawai negeri yang digaji
oleh negara, dengan guru swasta yang digaji oleh pihak swasta,
e) Kesenjangan antara guru pegawai tetap dengan guru
tidak tetap atau honorer,
f) Kesenjangan antara guru yang bertugas di kota-kota
dengan guru-guru yang berada di pedesaan atau daerah terpencil,
g) Kesenjangan karena beban tugas, yaitu ada guru yang
beban mengajarnya ringan tetapi di lain pihak ada yang beban tugasnya banyak
(misalnya di sekolah yang kekurangan guru) akan tetapi imbalannya sama saja
atau lebih sedikit. Kesejahteraan mencakup aspek imbal jasa, rasa aman, kondisi
kerja, hubungan antar pribadi, dan pengembangan karir.
3. Manajemen guru
Dari sudut pandang manajemen
SDM guru, guru masih berada dalam pengelolaan yang lebih bersifat
birokratis-administratif yang kurang berlandaskan paradigma pendidikan (antara
lain manajemen pemerintahan, kekuasaan, politik, dsb.). Dari aspek unsur dan
prosesnya, masih dirasakan terdapat kekurang-terpaduan antara sistem
pendidikan, rekrutmen, pengangkatan, penempatan, supervisi, dan pembinaan guru.
Masih dirasakan belum terdapat keseimbangan dan kesinambungan antara kebutuhan
dan pengadaan guru. Rerkrutmen dan pengangkatan guru masih selalu diliputi berbagai
masalah dan kendala terutama dilihat dari aspek kebutuhan kuantitas, kualitas,
dan distribusi. Pembinaan dan supervisi dalam jabatan guru belum mendukung
terwujudnya pengembangan pribadi dan profesi guru secara proporsional.
Mobilitas mutasi guru baik vertikal maupun horisontal masih terbentur pada
berbagai peraturan yang terlalu birokratis dan “arogansi dan egoisme” sektoral.
Pelaksanaan otonomi daerah yang “kebablasan” cenderung membuat manajemen guru
menjadi makin semrawut.
4. Penghargaan terhadap guru
Seperti telah dikemukakan di
atas, hingga saat ini guru belum memperoleh penghargaan yang memadai. Selama
ini pemerintah telah berupaya memberikan penghargaan kepada guru dalam bentuk
pemilihan guru teladan, lomba kreatiivitas guru, guru berprestasi, dsb.
meskipun belum memberikan motivasi bagi para guru. Sebutan “pahlawan tanpa
tanda jasa” lebih banyak dipersepsi sebagai pelecehan ketimbang penghargaan.
Pemberian penghargaan terhadap guru harus bersifat adil, terbuka,
non-diskriminatif, dan demokratis dengan melibatkan semua unsur yang terkait
dengan pendidikan terutama para pengguna jasa guru itu sendiri, sementara
pemerintah lebih banyak berperan sebagai fasilitator. 5. Pendidikan guru Sistem
pendidikan guru baik pra-jabatan maupun dalam jabatan masih belum memberikan
jaminan dihasilkannya guru yang berkewenangan dan bermutu disamping belum
terkait dengan sistem lainnya. Pola pendidikan guru hingga saat ini masih
terlalu menekankan pada sisi akademik dan kurang memperhatikan pengembangan
kepribadian disamping kurangnya keterkaitan dengan tuntutan perkembangan
lingkungan. Pendidikan guru yang ada sekarang ini masih bertopang pada
paradigma guru sebagai penyampai pengetahuan sehingga diasumsikan bahwa guru
yang baik adalah yang menguasai pengetahuan dan cakap menyampaikannya. Hal ini
mengabaikan azas guru sebagai fasilitator dalam pembelajaran dan sumber
keteladanan dalam pengembangan kepribadian peserta didik. Pada hakekatnya
pendidikan guru itu adalah pembentukan kepribadian disamping penguasaan materi
ajar. Sebagai akibat dari hal itu semua, guru-guru yang dihasilkan oleh LPTK
tidak terkait dengan kondisi kebutuhan lapangan baik kuantitas, kualitas,
maupun kesepadannya dengan kebutuhan nyata. J. Peran PGRI Dalam Upaya
Meningkatkan Kualitas Guru
Sebagai suatu organisasi
profesi guru yang memiliki anggota lebih dari dua juta, PGRI secara moral
mempunyai tanggung jawab untuk mendorong dan memberikan agar para guru bisa
melaksanakan kegiatan penelitian, memperbanyak pertemuan-pertemuan ilmiah,
menerbitkan pedoman-pedoman penelitian yang dapat cepat dicerna guru,
menerbitkan jurnal-jurnal sebagai media komunikasi ilmiah para anggota, dan
melaksanakan lomba
penelitian atau karya tulis
yang lain. Untuk itu, kiranya PGRI perlu lebih meningkatkan kualitas tubuhnya
sendiri. BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional yakni dengan menciptakan guru yang profesional dalam upaya
peningkatan mutu dan kualitas guru, sehingga masalah pendidikan di Indonesia
dapat terselesaikan dengan baik, maka dibutuhkan peran serta dan keterlibatan
langsung dari guru itu sendiri dan pemerintah. Kenyataan menunjukkan bahwa
masih sebagian besar guru underqualified, tingkat penguasaan bahan ajar dan
keterampilan dalam menggunakan metode pembelajaran yang inovatif masih kurang.
Untuk itu perlu upaya peningkatan kualitas guru melalui berbagai cara antara
lain : penentuan standar kompetensi, uji kompetensi dan sertifikasi guru,
penilaian kinerja guru, penataran /pelatihan guru, peningkatan kesejahteraan
dan profesionalisme guru, studi lanjut, peningkatan kualitas LPTK penghasil
guru, dan lain-lain.
B. Saran
a) Sebagai tenaga pendidik, guru hendaknya lebih termotivasi
untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri dan memutakhirkan
pengetahuan mereka secara terus menerus- menerus dan berkelanjutan.
b) Para guru hendaknya meningkatkan keterampilan
mereka dalam hal penulisan karya ilmiah dan melakukan penelitian-penelitian
kependidikan.
c) Para guru hendaknya lebih rajin mengikuti
kegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertemuan kesejawatan untuk mengembangkan
profesi.
d) PGRI, sebagai organisasi profesi guru hendaknya
lebih intens menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk
meningkatkan mutu, professional, dan kualitas guru.
e) Pemerintah hendaknya lebih memperhatikan nasib
guru, dari segi ekonomi dengan memberikan upah atau gaji yang layak dan
memadai. Dan mengambil kebijakan-kebijakan relevan, guna mendukung kemajuan
pendidikan nasional.