Disusun oleh : Samingan
NIM : 07410331
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2009
Pendahuluan
Pendidik
mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia
pendidikan
tentunya dengan tidak melupakan komponen yang lain seperti
kurikulum.
Ploblematika yang saat ini terjadi adalah melihat apakah seorang
pendidik/guru
dapat dikatakan sebagai tenaga yang tergolong dalam tenaga
profesi.
Dari
permasalahan tersebut makalah ini dapat tersusun untuk melihat
apakah
seorang guru termasuk dalam tenaga pendidik professional, karena
sekarang
ini sedang hangat-hangatnya peningkatan mutu pendidik yang secara
langsung
juga meningkatkan pendidikan Nasional yang menyerap dana dari
APBN
tidak sedikit.
Dalam
penyusunan makalah ini tentunya banyak sekali terjadi kekurangan
baik
dari sumber yang digunakan sebagai referensi maupun dari redaksinya
yang
masih kurang sistematis, oleh karena itu kritik dan saran yang mendukung
sangat
kami harapkan untuk menyempurnakan makalah guru sebagai pendidik
pfofesional
ini.
GURU SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL
A. Pengertian guru dan professional
Secara
pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan
kelas
untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (guru professional dan
implementasi
kuurikulum, syafruddin nurdin dan basyiruddin usman. .
Sedangkan
menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik
adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.(
Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang
sisitem pendidikan
nasional) Dengan menelaah dari pengertian
guru diatas dapat
disimpulkan
bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu
pengetahuan
saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan
tenaga
professional yang dapt menjadikan murid-muridnya mampu
merencanakan,
menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Professional
berasal dari kata profesi yang mempunyai makna
menunjuk
pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggung
jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu.. (guru sebagai profesi. Drs
Suparlan.
Halm. 71). Sedangkan kata professional menunjuk pada dua hal
yakni
orangnya dan penamp[ilan atau kinerja orang tersebut dalam
melaksanakan
tugas atau pekerjaannya. Dari kata professional kemudian
terbentuklah
istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada
derajat
atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional
dalam
melaksanakan profesi yang ditekuninya.
B. Ciri-ciri pekerjaan dapat disebut sebagai profesi
Setidaknya-tidaknya
ada lima hal suatu pekerjaan dapat dibilang
sebagai
sebuah profesi: (ibid hal 74)
1.
Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai
bidang
layanan tertentu, dan hanya dapat dilakukan oleh mereka
yang
mempunyai keahlian tertentu pula.
2.
Bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik dan
prosedur
kerja yang unik yang memeliki karakteristik yang berbeda
dengan
bidang pekerjaan lainnya.
3.
Memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematis
sebelum
orang mengerjakan professional tersebut.
4.
Memiliki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi
secara
efektif. Sehingga hanya mnerekalah yang benar-benar
kompetitif
diperbolehkan melaksanakan bidang tersebut.
5.
Memiliki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya,
serta
berfungsi untuk menyakinkan pihak nlain yang terkait bahwa
para
anggota profesi tersebut dapat menyelenggarakan layanan
keahlian
yang terbaik.
Profesionalisme
guru didukung oleh tiga hal yang amat sangat
penting,
tiga hal tersebut adalah keahlian, komitmen dan keterampilan. Untuk
dapat
meningkatkan tugasnya dengan baik pemerintah selalu memperbaharui
undang-undang
tentang keguruan baik secara langsung maupun yang diatur
dalam
permendiknas.
C. Standar kompetensi guru
Seorang
pendidik setidaknya memiliki empat kompetensi yaitu:
1.
Kompetensi pedagogi
Kompetensi
ini berkaitan dengan penguasan materi,
2.
Kompetensi sosial
Kompetensi
ini berkaitan dengan kemampuan pendidik dapat
berinteraksi
dengan baik, baik komunikasi dengan
masyarakat,
peserta didik, lembaga pendidikan, sesama
pendidik
dan yang lainnya yang menyangkut menuntut
kemampuan
berinteraksi.
3.
Kompetensi personal
Kompetensi
ini berhubungan dengan dirinya sendiri baik
sebagai
pendidik maupun sebagai warga Negara.
4.
Kompetensi kepribadian
Kompetensi
kepribadian menuntut seorang pendidik
mempunyai
kepribadian yang baik, diantaranya amanah,
dapat
dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.
D. Program pembinaan profesionalisme guru
Pada
masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar
guru
menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui undangundangnya
menetapkan
undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik
disyaratkan
telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK
dan
disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun
2005
tentang undang-undang guru dan dosen).
Ada
beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai
tenaga
professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang
No.
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007
tentang
standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik
professional,
mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai
Negeri
Sipil yang belum lulus S1.
Dengan
berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat
menjadi
tenga yang benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan
kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia,
sehingga
Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Nurdin,
Syafruddin. Guru Professional Dan
Implementasi Kurikulum. Jakarta:
Ciputat
Pres. 2002.
Suparlan.
Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publising. 2006.
Sarimaya
, Farida. Sertifikasi Guru. Bandung: CV. Yrama Widya. 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar