Selayang Pandang

Selayang Pandang (sebuah layang2 menghalangi Pandangan) Sekapur Sirih (Sebuah kapur yang dikunyah dengan sirih)

Apa saja. Blog ini akan bercerita tentang pengalaman-pengalaman saya (masum tidak mesum) apa saja selama saya hendak menulisnya. Mohon maaf apabila tertulis kesamaan nama pada cerita yang nanti akan muncul. Kesamaan nama hanya secara kebetulan saja. Supaya agan-agan tidak merasa rugi berkunjung pada blog saya, saya do'akan yang pernah baca konten blog ini masuk surga... amin.. Bersama saya tentunya amin..

Selasa, 17 April 2012

GURU SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL

-->
Disusun oleh : Samingan
NIM : 07410331
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2009
Pendahuluan
Pendidik mempunyai peranan yang sangat penting dalam dunia
pendidikan tentunya dengan tidak melupakan komponen yang lain seperti
kurikulum. Ploblematika yang saat ini terjadi adalah melihat apakah seorang
pendidik/guru dapat dikatakan sebagai tenaga yang tergolong dalam tenaga
profesi.
Dari permasalahan tersebut makalah ini dapat tersusun untuk melihat
apakah seorang guru termasuk dalam tenaga pendidik professional, karena
sekarang ini sedang hangat-hangatnya peningkatan mutu pendidik yang secara
langsung juga meningkatkan pendidikan Nasional yang menyerap dana dari
APBN tidak sedikit.
Dalam penyusunan makalah ini tentunya banyak sekali terjadi kekurangan
baik dari sumber yang digunakan sebagai referensi maupun dari redaksinya
yang masih kurang sistematis, oleh karena itu kritik dan saran yang mendukung
sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah guru sebagai pendidik
pfofesional ini.
GURU SEBAGAI PENDIDIK PROFESIONAL
A. Pengertian guru dan professional
Secara pengertian tradisional guru adalah seorang yang berdiri di depan
kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan (guru professional dan
implementasi kuurikulum, syafruddin nurdin dan basyiruddin usman. .
Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.( Undang-undang system pendidikan Nasional No 20. Tahun 2003 tentang
sisitem pendidikan nasional) Dengan menelaah dari pengertian guru diatas dapat
disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu
pengetahuan saja yang berada di depan kelas akan tetapi guru merupakan
tenaga professional yang dapt menjadikan murid-muridnya mampu
merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang dihadapi.
Professional berasal dari kata profesi yang mempunyai makna
menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggung jawab, dan kesetiaan pada pekerjaan itu.. (guru sebagai profesi. Drs
Suparlan. Halm. 71). Sedangkan kata professional menunjuk pada dua hal
yakni orangnya dan penamp[ilan atau kinerja orang tersebut dalam
melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dari kata professional kemudian
terbentuklah istilah profesionalisme yang memiliki makna menunjuk pada
derajat atau tingkat penampilan seseorang sebagai seorang yang professional
dalam melaksanakan profesi yang ditekuninya.
B. Ciri-ciri pekerjaan dapat disebut sebagai profesi
Setidaknya-tidaknya ada lima hal suatu pekerjaan dapat dibilang
sebagai sebuah profesi: (ibid hal 74)
1. Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah mengenai
bidang layanan tertentu, dan hanya dapat dilakukan oleh mereka
yang mempunyai keahlian tertentu pula.
2. Bidang ilmu pengetahuan yang menjadi landasan teknik dan
prosedur kerja yang unik yang memeliki karakteristik yang berbeda
dengan bidang pekerjaan lainnya.
3. Memerlukan proses persiapan yang sengaja dan sistematis
sebelum orang mengerjakan professional tersebut.
4. Memiliki mekanisme yang diperlukan untuk melakukan seleksi
secara efektif. Sehingga hanya mnerekalah yang benar-benar
kompetitif diperbolehkan melaksanakan bidang tersebut.
5. Memiliki organisasi profesi yang dapat melindungi anggotanya,
serta berfungsi untuk menyakinkan pihak nlain yang terkait bahwa
para anggota profesi tersebut dapat menyelenggarakan layanan
keahlian yang terbaik.
Profesionalisme guru didukung oleh tiga hal yang amat sangat
penting, tiga hal tersebut adalah keahlian, komitmen dan keterampilan. Untuk
dapat meningkatkan tugasnya dengan baik pemerintah selalu memperbaharui
undang-undang tentang keguruan baik secara langsung maupun yang diatur
dalam permendiknas.
C. Standar kompetensi guru
Seorang pendidik setidaknya memiliki empat kompetensi yaitu:
1. Kompetensi pedagogi
Kompetensi ini berkaitan dengan penguasan materi,
2. Kompetensi sosial
Kompetensi ini berkaitan dengan kemampuan pendidik dapat
berinteraksi dengan baik, baik komunikasi dengan
masyarakat, peserta didik, lembaga pendidikan, sesama
pendidik dan yang lainnya yang menyangkut menuntut
kemampuan berinteraksi.
3. Kompetensi personal
Kompetensi ini berhubungan dengan dirinya sendiri baik
sebagai pendidik maupun sebagai warga Negara.
4. Kompetensi kepribadian
Kompetensi kepribadian menuntut seorang pendidik
mempunyai kepribadian yang baik, diantaranya amanah,
dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab.
D. Program pembinaan profesionalisme guru
Pada masa sekarang ini sedang gencar-gencarnya pembinaan agar
guru menjadi tenaga yang professional, pemerintah melalui undangundangnya
menetapkan undang-undang guru dan dosen dimana para pendidik
disyaratkan telah lulus SI untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK
dan disyaratkan lulus S2 untuk tenaga pengajar di Universitas (UU 14. Tahun
2005 tentang undang-undang guru dan dosen).
Ada beberapa program pemerintah untuk menjadikan guru sebagai
tenaga professional, diantaranya yaitu dengan menetapkan Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Permen Diknas No.16 tahun 2007
tentang standar kompetensi guru, melakukan program sertifikasi guru/pendidik
professional, mensarjanakan para guru/pendidik yang sudah menjadi Pegawai
Negeri Sipil yang belum lulus S1.
Dengan berbagai ketentuan diatas diharapkan seorang pendidik dapat
menjadi tenga yang benar-benar professional sehingga mampu meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) segenap warga Negara Indonesia,
sehingga Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dalam pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA
Nurdin, Syafruddin. Guru Professional Dan Implementasi Kurikulum. Jakarta:
Ciputat Pres. 2002.
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. Yogyakarta: Hikayat Publising. 2006.
Sarimaya , Farida. Sertifikasi Guru. Bandung: CV. Yrama Widya. 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar